Ia meminta agar pemerintah tidak memberlakukan pembukaan pintu investasi untuk industri miras, dikarenakan ancaman yang mampu mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.
"Membuka investasi industri miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekadar kepentingan profit. Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Menurut dia, legalisasi minuman keras hingga kini menimbulkan dampak buruk. Ia menyoroti kasus terbaru yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan mencoreng nama baik Indonesia.
Kasus pertama yang disorotinya adalah penembakan oknum polisi kepada TNI Angkatan Darat (AD) hingga meninggal dunia. Diduga oknum polisi itu dipengaruhi minuman keras.
Selain itu, Indonesia juga dihebohkan dengan meninggalnya Warga Negara Jepang akibat menenggak minuman keras.
"Bukan tidak mungkin, ke depan, akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita. Karena berdasarkan data WHO tahun 2016 saja sudah ada 3 juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol," kata Baidowi.
Baidowi menilai, legalisasi minuman beralkohol lebih banyak berdampak buruk. Pelan tapi pasti, kata dia, minuman keras akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Fraksi PPP sudah sejak lama meminta agar pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disegerakan.
"Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras," ujar dia.
Ia menuturkan, dua peristiwa berkaitan dengan miras itu bukan isapan jempol belaka. Baidowi menambahkan, ancaman dampak miras nyata adanya di depan mata.
Baidowi menegaskan bahwa PPP sama sekali tidak anti terhadap investasi. Namun, investasi yang didukung oleh PPP adalah investasi yang tidak merusak bangsa dan negara.
"Kami juga mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun, sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," kata dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Industri ini, sebelumnya termasuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/10512421/nilai-berdampak-buruk-ppp-minta-pemerintah-tak-buka-investasi-industri-miras