Salin Artikel

Muhaimin Iskandar Sebut Kontribusi Masyarakat Adat Nyata, Pengesahan UU Harus Diperjuangkan

Padahal, menurutnya, masyarakat adat memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.

"Masyarakat adat memiliki kontribusi yang penting dan nyata. Ini yang harus terus menjadi perjuangan kita," kata Muhaimin dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus meyakinkan bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi yang nyata bagi pembangunan Indonesia.

Muhaimin mengungkapkan, kontribusi yang nyata dari masyarakat adat tidak hanya untuk pembangunan perekonomian, melainkan juga peran merawat Kebhinekaan.

Namun, ia menyadari bahwa hak-hak masyarakat adat masih terancam diiringi perlindungan yang belum memadai.

"Maka yang harus kita lakukan adalah terus meyakinkan bahwa kontribusi itu signifikan. Apalagi di tengah masa pandemi yang semua kegiatan ekonomi tidak bisa memberikan jawaban. Krisis atau resesi ekonomi seharusnya menyadarkan kita bahwa kontribusi kekuatan riil yang nyata adalah masyarakat adat," jelasnya.

Muhaimin sendiri mengaku mendukung pengesahan Undang-undang (UU) Masyarakat Adat sebagai sebuah keniscayaan.

Selaku Wakil Ketua DPR, dirinya mengajak fraksi-fraksi untuk terus menerima masukan dan fakta-fakta di lapangan terkait masyarakat adat.

"Saya sangat mendukung pengesahan UU Masyarakat Adat ini sebagai sebuah keniscayaan. Sebagai Wakil Ketua DPR saya ajak fraksi-fraksi terus tidak pernah berhenti membaca, menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh dan berkembang di masa sulit," tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, semua pihak bisa memberi jawaban alternatif bagi kemajuan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Muhaimin juga menyoroti kebijakan investasi yang terbuka di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya bernilai baik.

Akan tetapi, kebijakan itu diakuinya kerap meminggirkan masyarakat adat karena dianggap penghambat pembangunan.

"Masyarakat adat inilah yang kemudian terganggu kehidupannya dan bergantung pada sumber daya alam. Hak masyarakat adat dan akses atas wilayahnya yang merupakan kekayaan ekonomi riil menjadi terus terpinggirkan justru oleh upaya yang mengatasnamakan pembangunan, atau pertumbuhan dan kesejahteraan," ungkap Ketua Umum PKB itu.

Diketahui, lebih dari 10 tahun pembentukan UU Masyarakat Adat, tak kunjung selesai.

Selain untuk melindungi dan memenuhi Hak Konsititusi Masyarakat Adat, UU Masyarakat Adat juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Ia menerangkan bahwa hingga saat ini, RUU itu masih di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama lebih dari 10 tahun sejak pertama kali digulirkan pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhono tahun 2009.

"UU Masyarakat Adat sudah 10 tahun di DPR belum disahkan sampai detik ini," ujar Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Terakhir diketahui, RUU Masyarakat Adat tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 DPR RI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/16394751/muhaimin-iskandar-sebut-kontribusi-masyarakat-adat-nyata-pengesahan-uu-harus

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke