JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik sejumlah gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2021-2024, Kamis (25/2/2021) hari ini.
Pelantikan rencanananya digelar di Istana Negara, Jakarta, pukul 10.30 WIB.
"(Gubernur dan wakil gubernur yang dilantik) Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Kepala daerah yang akan dilantik ini terpilih melalui Pilkada 2020.
Adapun Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang bakal dilantik yakni Mahyeldi dan Audy Joinaldy.
Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meraih suara terbanyak pada Pilkada Sumbar 2020, dengan mengantongi 726.853 suara atau 32,43 persen.
Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang akan dilantik yaitu Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.
Mereka diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan dilantik yakni pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Pada Pilkada 2020, mereka mengantongi perolehan suara sebesar 418.080 suara dengan persentase 41,20 persen dari total suara sah.
Pasangan ini diusung oleh PKS, PPP, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember lalu di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/08114031/hari-ini-jokowi-akan-lantik-gubernur-wagub-sumbar-kepri-dan-bengkulu
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan