Salin Artikel

UU ITE Dinilai Harus Direvisi Sesuai Kebutuhan Hukum Masyarakat

Hal ini ia katakan merespon ucapan pihak pemerintah yang tidak ingin merevisi pasal dalam UU ITE yang sudah diujikan dan dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"UU ITE harus direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya mengenai isu HAM dan demokrasi," kata Redi kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Redi menjelaskan, dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tepatnya Pasal 10 tertera bahwa materi UU harus memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Sementara UU ITE, ia nilai belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Redi juga menuturkan ketidakjelasan atau adanya pasal karet dalam UU ITE tidak bisa terus dibiarkan.

Pasal multitafsir ia nilai bisa menimbulkan maalaimplementasi yang merugikan masyarakat secara luas.

"Energi yang terkuras baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat atas eksistensi pasal-pasal karet UU ITE harus diakhiri," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian Undang-UU ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.

Henri berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pengajuan judicial review Pasal 27 ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015 dan 2016. Hasilnya, dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon.

Sementara uji materi Pasal 28 ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK.

“Tentu saja Presiden memperoleh masukan bahwa undang-undang ini sudah berkali-kali di-judicial review di MK. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) sudah empat kali judicial review," kata Henri.

"MK sudah memutuskan bahwa pasal itu secara normanya benar. Tidak ada konflik dengan Undang-undang Dasar 1945,” tutur dia.

Selain itu, Henri menegaskan bahwa UU ITE tidak mungkin dihilangkan. Menurutnya, saat ini banyak beredar ujaran kebencian dan hoaks yang tersebar di media sosial.

“Ketika sekarang orang mengatakan UU ITE menakutkan dan untuk membungkam, tapi media sosial kita isinya nauzubillah. Ini kan paradoks, sosial media kita isinya penuh hoaks dan ujaran kebencian,” ucap Henri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/15350711/uu-ite-dinilai-harus-direvisi-sesuai-kebutuhan-hukum-masyarakat

Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke