Lia menjelaskan, para nakes saling berbagi karena tenaga non medis tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.
Adapun menurut Lia, tenaga non medis itu seperti security, petugas laundry, petugas kesehatan, petugas kamar jenazah.
"Kegiatan pelayanan Covid-19 ini kan bukan hanya melibatkan tenaga medis yang langsung menangani pasien. Tapi di rumah sakit ada tenaga pendukung," ujar Lia dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
"Dari depan itu ada petugas ambulance, security, ada petugas yang membersihkan kamar pasien Covid-19. Nah mereka ini juga rawan terpapar," sambungnya.
Maka menurut Lia, para nakes punya niat untuk berinfak pada tenaga pendukung itu.
Namun demikian, Lia menyebut pemotongan tidak boleh dilakukan oleh manajemen rumah sakit.
Ia juga mempertanyakan temuan potongan insentif 50 hingga 70 persen yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pemotongan tidak boleh dilakukan langsung oleh manajemen rumah sakit. Saya tidak tahu apakah (temuan) KPK itu (dana bantuan Covid-19) sudah langsung dipotong saat dibagikan pada nakes, atau dibagi ke nakes lalu dikumpulkan pada kas kecil untuk dibagikan," tutur Lia.
Lia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak KPK untuk mendalami dugaan pemotongan dana nakes tersebut.
"Kami berharap KPK bisa berbicara dengan Persi," imbuhnya.
Lia juga berharap dugaan kasus pemotongan insentif nakes ini agar lebih didalami lagi.
Ia tidak ingin rumah sakit terkesan melakukan penyelewengan dengan memotong insentif tersebut.
"Bukan dilihat dari ada pemotongan saja, tapi juga perlu dilihat dasar penyebabnya. Kalau misal dipotong dan tidak diberikan, itu silakan KPK bisa menegur atau bagaimana," ujar Lia.
Sebagai informasi KPK meminta manajemen rumah sakit tak melakukan pemotongan insentif pada nakes.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit dengan besaran 50 hingga 70 persen.
"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," terang Ipa dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/14430211/bantah-ada-potongan-insentif-perhimpunan-rs-nakes-infak-untuk-tenaga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan