Adapun Ajay diduga terlibat suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi.
“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selama 30 hari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,” kata Ali.
Selain itu, Ali menyebut, Ajay juga diperiksa sebagai tersangka untuk dikonfirmasi terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Wali kota Cimahi.
“Di samping itu, soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/23093201/kpk-perpanjang-lagi-masa-penahanan-wali-kota-cimahi