Selain stunting, kata dia, peningkatan kesehatan anak juga harus dilakukan sebagai upaya pencegahan lainnya.
"Pencegahan perkawinan anak adalah dengan mendukung percepatan penurunan angka stunting dan peningkatan setinggi mungkin derajat kesehatan anak Indonesia, sesuai amanat Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Lenny dikutip dari situs Kementerian PPPA, Selasa (23/2/2021).
Lenny mengatakan, salah satu upaya Kementerian PPPA dalam mencegah perkawinan anak yaitu dengan mengoptimalkan peran dan fungsi layanan kesehatan yang ada di masyarakat.
Salah satu upaya itu adalah melalui Puskesmas Ramah Anak (PRA).
PRA, kata dia, berperan penting dalam mencegah perkawinan anak dan turut mendukung upaya percepatan penurunan stunting, serta risiko kesehatan lainnya.
"Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat penting dalam mencegah perkawinan anak, mengingat 32 persen anak di Indonesia diketahui berobat ke puskesmas," kata dia.
Menurut Lenny, apabila puskemas di seluruh Indonesia dapat memenuhi 8 dari 15 indikator PRA, maka hal tersebut dapat menyelamatkan dan meningkatkan kualitas anak Indonesia.
Oleh karena itu, PRA juga diharapkan dapat berinovasi dalam memberikan pelayanan ramah anak.
Antara lain, dengan memperluas cakupan dan mengembangkan layanan puskesmas bagi masyarakat secara berkesinambungan khususnya dalam pencegahan perkawinan anak.
Peran dan fungsi puskesmas dalam mencegah perkawinan anak yang dapat dioptimalkan, kata dia yaitu edukasi, sosialisasi, dan konseling terkait kesehatan reproduksi.
Termasuk pentingnya memenuhi hak anak dan pemahaman terkait hak anak untuk tidak dinikahkan saat usia anak.
"Hal ini dapat disampaikan oleh para tenaga kesehatan di puskemas untuk diteruskan kepada masyarakat luas seperti keluarga dan anak itu sendiri,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/10054831/kementerian-pppa-sebut-penurunan-angka-stunting-cegah-terjadinya-perkawinan