JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan swasta bernama Jaya Marlian sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Senin (22/2/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaya diperiksa sebagai saksi untuk staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Andreau Pribadi Misata.
"Jaya didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah memeriksa saksi lain yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta bernama Yusuf Agustinus dan seorang petani/pekebun bernama Zulhijar.
Ali menyebut, KPK mendalami pembelian rumah milik Yusuf Agustinus oleh tersangka Andreau Pribadi Misata yang diduga sumber uangnya berasal dari para eksportir.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/08274111/periksa-saksi-kpk-dalami-pembelian-rumah-staf-edhy-prabowo-yang-diduga