Alex mengatakan, PPKM skala rumah tangga ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kondisi kesehatan anggota keluarga dalam satu rumah.
"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex dalam talkshow BNPB secara virtual, Senin (22/2/2021).
Alex menjelaskan, dalam PPKM berskala rumah tangga akan dilakukan klasifikasi anggota keluarga.
Misalnya, kata dia, jika di dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, lanjut usia (lansia) dan satu anggota keluarga yang terpapar Covid-19, maka harus dipisahkan dan dibawa ke tempat isolasi.
"Jangan sampai nanti orang yang konfirmasi positif tanpa gejala bersama kelompok rentan (di rumah), nanti sakit benaran kelompok rentannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, Babinsa dan Babinkamtibmas akan mengawasi parameter zonasi yang sudah ditetapkan baik pada PPKM berskala rumah tangga maupun desa atau kelurahan (mikro).
"Intinya pelacakan kontak itu menjadi kunci, protokol kesehatan 3M dan 3T," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM berskala mikro di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/16064691/satgas-covid-19-jelaskan-konsep-ppkm-mikro-skala-rumah-tangga