Baidowi menyebutkan, revisi UU ITE itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, tetapi belum menjadi prioritas.
"Revisi UU ITE sudah kami masukkan dalam Prolegnas 2020-2024, jangka menengah. Artinya, dalam masa periode DPR lima tahun ini, kami akan melakukan revisi UU ITE," kata Baidowi dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (20/2/2021).
Ia menjelaskan, revisi UU ITE belum masuk dalam prolegnas prioritas tahunan karena DPR belum menyiapkan naskah akademik dan draf.
Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011, tiap RUU yang masuk prioritas harus sudah memiliki naskah akademik dan draf.
"Sementara RUU ITE itu usul inisatif DPR. DPR baru sebatas keinginan, belum mempersiapkan naskah dan draf RUU. Karena menyusun naskah akademik dan draf butuh waktu," tutur Baidowi.
Karena itu, Baidowi memahami keputusan pemerintah yang akhirnya membentuk tim pembahas pedoman interpretasi UU ITE dan tim pembahas rencana revisi UU ITE.
Menurut dia, keduanya bisa berjalan beriringan.
"Dua-duanya bisa jalan bersama-sama, atau opsi prioritas yang dipilih pemerintah itu semua hak pemerintah," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/20/14573961/wakil-ketua-baleg-revisi-uu-ite-di-prolegnas-jangka-menengah-belum-prioritas