JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menelusuri peretasan data yang dilakukan terhadap situs kejaksaan.go.id. Peretasan dilakukan oleh MFW (16) yang beralamat di Lahat, Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, data-data yang diretas MFW seluruhnya bersifat publik.
"Sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada website Kejaksaan RI dengan tautan http://www.kejaksaan.go.id yang sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan database kepegawaian yang ada pada aplikasi," kata Leonard dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Ia menegaskan, tidak ada peretasan data yang bersifat rahasia. Data-data itu dijual MFW di Raid Forums yang kemudian dicoba dibeli oleh tim Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) untuk penelusuran.
MFW diamankan di Lahat, Sumatera Selatan, pada Kamis (18/2/2021) oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. MFW serta kedua orangtuanya selanjutnya dibawa ke Kejagung.
"Tim bergerak cepat dan pada Kamis 18 Februari setelah dilakukan profiling dan tracking, yang bersangkutan diamankan di Lahat," kata Leonard.
Leonard mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk tidak memproses hukum MFW.
Keputusan itu berdasarkan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu alasannya, MFW masih di bawah umur dan masih sekolah.
"Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW saat ini tidak dilakukan proses hukum," ujarnya.
Selain itu, kata Leonard, MFW telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Demikian pula orangtua MFW berjanji mendidik dan mengontrol aktivitas MFW.
Kendati begitu, Leonard menegaskan, Kejagung akan menindak tegas individu atau kelompok yang mencoba melakukan peretasan data-data kejaksaan.
Kejagung akan menelusuri dan menangkap tiap invidu atau kelompok yang mencoba meretas data.
"Kejagung akan menindak tegas dan pasti akan dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan peretasan data-data kejaksaan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/16144941/kejagung-data-yang-diretas-di-situs-kejaksaan-bersifat-publik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan