Sebab, sejauh ini warga masih patuh mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.
"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi, sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Menurut Wiku, sanksi administratif kepada penolak vaksin Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Pada Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut dikatakan, sanksi administratif ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun demikian, pengenaan sanksi administratif merupakan langkah terakhir pemerintah.
"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," ujar Wiku.
Saat ini, kata Wiku, pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.
"Ingat bahwa setiap detik, menit, dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia," tuturnya.
Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Aturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Pasal 13A.
Setidaknya, ada 3 sanksi yang bisa dikenakan yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Sanksi lanjutan juga diatur dalam Pasal 13B yang bunyinya, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular".
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/18472761/satgas-warga-masih-patuh-vaksinasi-covid-19-sanksi-belum-diperlukan