JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengatakan aturan mengenai hukuman mati untuk perkara korupsi tidak lagi digunakan di negara demokrasi. Meskipun, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku.
Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi usulan penerapan hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Usulan itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Aturan tentang hukuman mati dalam perkara korupsi hanya ada di beberapa negara komunis dan Indonesia. Tidak dianut lagi oleh negara demokrasi,” kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Di sisi lain, Maqdir menilai ketentuan soal pidana mati dalam UU Tipikor sangat longgar.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, dalam hal tertentu pidana mati dapat dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi.
Kemudian dalam bagian penjelasan, frasa "keadaaan tertentu" didefinisikan sebagai keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan terhadap dana untuk penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional.
Kemudian, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter serta pengulangan tindak pidana korupsi.
“Ukuran untuk menjatuhkan hukuman mati yang dijelaskan oleh penjelasan Pasal 2 ayat (2) ini sangat longgar interpretasinya,” kata Maqdir.
Maqdir menilai, pernyataan hukuman mati untuk kliennya oleh Eddy Hiariej dapat menjadi beban aparat penegak hukum.
Menurut dia, sebaiknya pejabat pemerintah tidak mengumbar pernyataan terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri.
Sebab, pernyataan itu akan perdebatan yang tidak perlu mengenai penjatuhan hukuman mati terhadap orang diduga melakukan perbuatan pidana korupsi.
“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan memengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir
“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” ucap dia.
Sebelumnya, Eddy menilai Juliari dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/16382441/kuasa-hukum-juliari-hukuman-mati-hanya-ada-di-negara-komunis-dan-indonesia