Maka dari itu, sidang Rohadi yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (18/2/2021), ditunda.
“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan begitu, sidang berikutnya untuk perkara dengan terdakwa Rohadi dijadwalkan digelar pada Kamis (25/2/2021).
Saat ini, Rohadi disebutkan masih dirawat di Lapas Sukamiskin Bandung tempat ia mendekam.
Rohadi sedang menjalani hukuman karena terbukti menerima suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.
“Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya," ujar Takdir.
Dalam kasus ini, Rohadi didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar dan suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar.
Rohadi pun dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Rohadi juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total nilai Rp 11,5 miliar. Untuk itu, ia didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rohadi didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar dan dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/14124791/mantan-panitera-pn-jakut-rohadi-positif-covid-19-sidangnya-ditunda