Salin Artikel

Tahapan jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

Menurut dia, ada sejumlah tahapan agar UU ITE bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021. 

"Tergantung pemerintah, apakah permintaan pak Jokowi ini akan di-follow-up oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam prosesnya, nanti pemerintah mengusulkan ke kita," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Willy mengatakan, jika pemerintah hendak memasukkan revisi tersebut ke dalam prolegnas prioritas, terlebih dahulu akan dilaksanakan rapat kerja (raker) bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Badan Legislasi, dan anggota dewan.

Raker tersebut, kata dia, dilaksanakan setelah pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 yang akan berlangsung awal Maret 2021.

"Sekali lagi, prolegnas kita masih memungkinkan. Karena niat baik presiden itu ya harus kita respons dengan cepat," kata dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, pihak yang berhak memutuskan revisi atau rancangan UU apa saja yang masuk dalam prolegnas adalah Badan Musyawarah (Bamus).

Untuk itu, Baleg kini tengah menunggu keputusan Bamus untuk memutuskan RUU mana saja yang masuk prolegnas, termasuk RUU ITE.

"Baleg sudah menggelar raker dan memutuskan prolegnas 2021. Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait prolegnas prioritas 2021) di paripurna atau raker ulang," jelasnya, Rabu, seperti dikutip Antara.

Sama seperti Willy, ia mengatakan, raker ulang tersebut akan membahas, memasukkan, atau mengeluarkan RUU dalam prolegnas prioritas 2021.

Ia menekankan, raker juga membahas masuknya revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 ke dalam prolegnas prioritas.

"Raker ini bisa keduanya, memasukkan atau mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujar dia.

Wacana revisi UU ITE mengemuka setelah Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/12402351/tahapan-jika-revisi-uu-ite-masuk-prolegnas-prioritas

Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke