Presiden melihat, UU ITE banyak digunakan masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian.
"Presiden kan merasa gundah melihat bagaimana dengan UU ITE ini ada saling adu di masyarakat, saling mengadukan, sedikit-sedikit mengadukan. Jadi media sosial kita menjadi gaduh," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Donny, akibat UU ITE, banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan.
Ia mengatakan, jika wacana revisi UU ITE ini terealisasi, hal-hal yang berkaitan dengan hasutan, fitnah, hoaks, hingga ujaran kebencian akan dipertajam.
Dengan demikian, tidak lagi menimbulkan perbedaan interpretasi.
Namun, bersamaan dengan itu, ekosistem digital diharapkan tetap memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik.
"Jadi memastikan ada payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa siapa pun yang berbuat pidana di media sosial, di ekosistem digital kita, ya akan ditindaklanjuti, akan diproses, tetapi juga tidak kemudian membuat orang jadi takut berpendapat," ujar Donny.
Ketika ditanya realisasi revisi UU ITE, kata Donny, pemerintah tengah berencana mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut yang dinilai multitafsir.
Proses pengkajian tersebut butuh waktu agar menghasilkan keputusan yang komprehensif.
"Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul," ujar Donny.
"Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi itu," kata dia.
Adapun Jokowi sebelumnya menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karena itu, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/06272021/soal-wacana-revisi-uu-ite-ksp-presiden-jokowi-gundah-lihat-warga-saling-adu