Menurut Aditya, Pemerintah membutuhkan stabilitas politik guna memastikan program vaksinasi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan.
"Dalam konteks kacamatanya presiden, yang tadi saya bilang, stabilitas politik itu demi untuk memperlancar program vaksinasi ataupun pemulihan ekonomi menjadi sangat penting, rasionalitasnya ada di sana," kata Aditya dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube Iluni UI, Rabu (17/2/2021).
Aditya menuturkan, pilkada yang dapat digelar pada 2022 dan 2023 apabila UU Pemilu direvisi dapat berpengaruh terhadap stabilitas politik.
Sebab, menurut Aditya, pilkada pada 2022 dan 2023 memiliki kaitan erat dengan pertarungan pemilihan presiden pada tahun 2024 mendatang.
Sementara itu, Aditya menilai Pemerintah saat ini masih kesulitan untuk menjalankan program vaksinasi dan pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19.
"Pesan atau narasi yg ingin disampaikan pemerintah bahwa tidak mudah lho melakukan manajemen pemerintahan dalam situasi yang sulit, oleh karena itu dibutuhkan kesolidan kalangan pendukungnya," ujar dia.
Ia menambahkan, berkaca pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang menyebabkan pembengkakan anggaran, bukan tidak mungkin juga Pemerintah menolak revisi UU Pemilu demi menghemat anggaran.
"Jangan-jangan ini adalah persoalan yang sangat pragmatis juga bagi pemerintah ketika berkeinginan untuk membahas atau mendiskusikan persoalan pilkada 2022 itu karena persoalan anggarannya yang bisa jadi kurang memadai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, pemerintah tidak ingin Undang-Undang Nomor 1- Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2021).
Pratikno menyebut, aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan. Apalagi, UU tersebut sukses digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Jika pun masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
"Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujar Pratikno.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/18153471/tak-mau-uu-pemilu-direvisi-pemerintah-dinilai-butuh-stabilitas-politik