JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Delapan saksi yang diperiksa yaitu, II selaku dealer PT Samuel Asset Manajemen, TYS selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, A selaku PIC PT Indo Premier Sekuritas, dan LW selaku PIC PT Schroder Investment Management Indonesia.
Kemudian, I selaku Direktur PT Schroder Investment Management Indonesia, KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan, NHP selaku Kepala Urusan Pengelolaan Aset dalam Pengawasan Khusus BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017, dan YFT selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu(17/2/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (17/2/2021), Kejagung juga memeriksa delapan orang saksi lain. Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini telah dimulai Kejagung sejak 19 Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sejumlah dokumen sudah sempat disita Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 18 Januari 2021. Pemeriksaan saksi dimulai sejak 19 Januari 2021.
Dikutip dari Tribun News, Kejagung memperkirakan ada potensi kerugian negara hingga Rp 20 triliun dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis perihal kemungkinan risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/17002661/kejagung-periksa-8-saksi-terkait-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan