Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, kepastian status Orient diperlukan agar bisa cepat mengambil keputusan dan melantik Bupati Sabu Raijua.
"Kita kemarin sampai pada titik meminta kepada Kumham untuk mempercepat penelitian, karena ketika menentukan status kewarganegaraan Kemenkumham harus melakukan penelitian dulu," kata Akmal dal konferensi persnya, Rabu (17/2/2021).
Akmal mengatakan, Kemendagri masih menunggu hasil kajian dari Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Orient. Ia mengaku akan menunggu hasil kajian tersebut hingga akhir Februari 2021.
"Nanti ketika selesai semua kebijakan tanggal 26 kita pelantikan, ternyata keputusan belum hadir dari Kemenkuham kita akan rapat lagi kita ambil keputusan 25 Februari apakah diikutkan atau tidak," ujar dia.
Akmal menuturkan, masa jabatan Bupati Sabu Raijua berakhir pada 17 Februari 2021. Namun karena ada masalah kewarganegaraan ganda Orient sehingga bupati terpilih tidak bisa langsung dilantik.
Sementara ntuk menghindari kekosongan hukum pihaknya sudah mengirimkan surat untuk menunjuk pelaksana harian (Plh).
"Merujuk pada surat kami tanggal 4 Februari kemarin sementara Plh dulu," ucap Akmal.
Sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Orient diketahui juga memiliki dua paspor yakni paspor Indonesia dan paspor AS. Ia berdalih mendapatkan paspor AS tanpa melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Kini Kemendagri dan Kemenkumham sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/15231701/dirjen-otda-minta-kemenkumham-percepat-kajian-status-kewarganegaraan-orient