Hal tersebut disampaikan untuk merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai dua mantan menteri layak dituntut hukuman mati, termasuk Edhy Prabowo.
"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Habiburokhman menilai, proses penyidikan terhadap Edhy Prabowo akan bergantung dari fakta-fakta dan bukti hukum yang dikumpulkan KPK.
Ia menjelaskan, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta hukum dan akan diuji di persidangan.
"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa. Lalu disimpulkan oleh hakim," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak tidak terlebih dahulu berspekulasi terhadap tuntutan hukum yang akan diterima dua menteri tersebut.
Sebab, menurut dia, setiap perkara memiliki konstruksi masing-masing.
"Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Sebab, menurut Eddy Hiariej, mereka melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/11405751/wamenkumham-nilai-edhy-prabowo-layak-dihukum-mati-apa-kata-gerindra