Guru honorer bernama Hervina (34) ramai menjadi perbincangan publik setelah dipecat karena mengunggah gajinya di media sosial (medsos).
“Kemendikbud bersama dinas pendidikan Kabupaten Bone telah melakukan pembicaraan secara intensif dan mencari jalan tengah terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” kata Nunuk kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
“Kemendikbud juga mendukung upaya penyelesaian masalah terbaik bagi guru Hervina yang dilakuakan di dinas pendidikan Kabupaten Bone maupun pemerintah Kabupaten Bone,” ucap Nunuk.
Selain turun untuk melakukan menyelesaikan permasalahan tersebut, Nunuk mengatakan, Kemendikbud memberi alternatif solusi kepada guru Hervina untuk mengikuti seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menyebut, seleksi PPPK tersebut terbuka bagi semua guru honorer di seluruh Indonesia dengan kuota sampai dengan 1 juta pegawai.
“Dengan menjadi ASN melalui jalur PPPK, guru akan mendapat jaminan kepastian hukum dan juga kesejahteraannya,” kata Nunuk.
Sebelumnya diberitakan, Hervina yang telah bekerja selama belasan tahun di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone itu mendadak dipecat.
Diduga, pemecatan itu karena Hervina mengunggah foto gajinya yang bernilai Rp 700.000 itu ke media sosial.
Dilansir dari Kompastv, Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar.
Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya. Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.
"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/12473881/guru-hororer-dipecat-setelah-unggah-soal-gaji-di-medsos-kemendikbud-cari