Hal itu ia katakan untuk merespons lebih lanjut mengenai pertanyaan di media sosial tentang bisa tidaknya foto di e-KTP diganti.
"Bisa di foto ulang (jika orang yang melakukan operasi plastik dan ingin ganti foto e-KTP)," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Syarat untuk melakukan foto ulang, lanjut Zudan, juga sama seperti biasanya yakni menyertakan e-KTP lama dan kartu keluarga (KK).
"Kecuali untuk operasi plastik yang terkait dengan perubahan jenis kelamin, maka untuk perubahan data e-KTP-nya atau KK-nya harus disertai penetapan pengadilan perubahan jenis kelamin tersebut," ujar dia.
Sebelumnya Zudan sempat mengatakan pada prinsipnya, foto dalam e-KTP boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah Foto e-KTP boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
Kemudian, foto boleh diganti sekalian mengganti e-KTP yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/11461431/orang-yang-operasi-plastik-boleh-ganti-foto-e-ktp-ini-syaratnya