Hal itu, kata dia, terlihat dari hasil kajian Komnas Perempuan tentang kebijakan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu.
"Menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja khususnya yang dalam kondisi sakit," kata Tiasri dalam konferensi persnya, Senin (15/2/2021).
Kerentanan PRT, lanjut dia, semakin bertambah karena sebagian besar dari PRT tidak memiliki jaminan perlindungan kesehatan dan bahkan terabaikan dari skema bantuan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menambahkan, di masa pandemi PRT juga potensial kehilangan pekerjaan.
Ia mengatakan, itu terjadi karena belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.
"Pada situasi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan," ujar dia.
Theresia menjelaskan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran yang ditengarai terjadi akibat dari pandemi Covid-19 pada periode Agustus 2020 jumlah pengangguran mencapai 9,77 juta orang.
Dalam periode yang sama jumlah angkatan kerja naik 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang, namun orang yang bekerja justru turun 310.000 orang menjadi 128,45 juta orang. Diperkirakan hal ini akan terus bertambah pada 2021.
"Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/12120061/komnas-perempuan-prt-yang-tinggal-di-rumah-majikan-rentan-terpapar-covid-19