"Tidak ada tarik ulur pendapat masing-masing fraksi terkait beberapa RUU," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu (13/2/2021), dilansir Antara.
Awiek menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (9/2/2021) telah memutuskan dan menyepakati Prolegnas Prioritas 2021 ditunda untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Ia juga mengatakan, dalam rapat Bamus tersebut tidak ada perdebatan terkait sejumlah RUU sehingga Prolegnas 2021 belum bisa dibawa dalam rapat paripurna.
"Tidak ada perdebatan di rapat Bamus terakhir, hanya sepakat (pengesahan Prolegnas 2021) ditunda menyikapi situasi terkini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1/2021).
33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Namun, hingga rapat paripurna DPR pada Rabu (10/2/2021) dengan agenda penutupan masa sidang III tahun sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.
Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau keputusan tingkat I, harus dibawa dalam rapat paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan keputusan tingkat II.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/13/18434841/prolegnas-prioritas-2021-gagal-disahkan-ppp-bantah-ada-tarik-ulur