Salin Artikel

Pengamat Nilai Pro Kontra Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Politik

"Apalagi kaitannya dengan UU yang mengatur hak hidup mereka. Mengatur kepentingan mereka sendiri dalam hal ini adalah UU Pemilu atau UU Pilkada. Pasti muatannya penuh dengan kepentingan politik," kata Ray dalam diskusi daring Vox Point Indonesia bertajuk "Akrobatik Parpol di Balik Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/2/2021).

Ray melihat sikap fraksi partai politik yang menolak atau menunda pembahasan revisi UU Pemilu saat ini bermuatan kepentingan politik.

Namun, di saat yang bersamaan, dirinya mengatakan bahwa fraksi yang mendukung pembahasan RUU Pemilu juga dalam rangka memperhitungkan kepentingan poliik.

"Jadi saya rasa keduanya memang dalam rangka memperhitungkan kepentingan politik mereka masing-masing," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak agar semua pihak dapat memahami RUU Pemilu di luar kepentingan partai politik.

Hal ini untuk menimbang apakah RUU Pemilu dan Pilkada tersebut sesuatu yang urgen atau tidak.

Ray menawarkan beberapa alasan untuk melihat situasi RUU Pemilu. Pertama, publik perlu memahami makna keserentakan pelaksanaan yang dipermasalahkan dalam RUU Pemilu.

Menurut dia, keputusan serentaknya Pemilu sudah diatur dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, sudah ada dasar hukum yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak.

"Pemilu dan amanah dari keputusan MK itu sudah kita lakukan dua kali yaitu pada saat Pilkada serentak 2017 dan kemarin Pilkada serentak 2020. Jadi artinya secara de facto, keputusan MK itu sudah kita laksanakan," jelasnya.

Namun, menurutnya yang akan menjadi masalah berikutnya yaitu memahami format penyelenggaraan Pemilu serentak.

Ia mempertanyakan, apakah format penyelenggaraan Pemilu akan dilaksanakan seperti Pemilu serentak sebelumnya.

"Atau ada pemikiran lain, yaitu misalnya memilih atau memilah apa yang disebut dengan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal. Jadi pemilu nasional kita hanya memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, dan DPR jadi satu. Sementara pemilu lokal itu adalah memilih kepala daerah plus dengan anggota DPRD secara bersamaan," tuturnya.

Ray menambahkan, soal keserentakan pemilu di 2024 juga perlu dipertimbangkan mengenai efektivitas masa bakti para penyelenggara pemilu.

Pasalnya, meski dilakukan dalam waktu atau bulan yang berbeda, penyelenggara pemilu di 2024 hanya bekerja dalam waktu satu tahun.

Padahal, dalam aturan masa bakti penyelenggara pemilu berlaku selama lima tahun.

"Maka pertanyaannya, masihkah kita harus menciptakan institusi penyelenggara pemilu yg bermasa bakti sampai lima tahun? Untuk apa? lha wong kerjanya cuma setahun, setahun itu selesai lah, paling hebat itu," ujar 

"Nah itu juga perlu kita pikirkan. Jadi tiga atau empat tahun, asumsinya, KPU dari tingkat khususnya kabupaten kota sampai provinsi itu gak ada kerjaannya," jelas dia.

Bukan tanpa alasan, ia menilai hal ini berkaitan juga dengan besarnya honorarium yang tetap diterima para penyelenggara pemilu, meski kinerjanya tidak optimal lantaran hanya bekerja satu tahun.

"Sekian triliun rupiah untuk honorarium mereka saja, sementara pekerjaannya tidak terlalu signifikan lagi, bahkan boleh disebut tidak punya pekerjaan dalam 3 atau 4 tahun sisanya itu," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/13/16254971/pengamat-nilai-pro-kontra-revisi-uu-pemilu-sarat-kepentingan-politik

Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke