Salin Artikel

Wapres Serahkan 1.500 Paket Sembako dari Presiden Jokowi untuk Korban Banjir Subang

Dilaporkan Antara, Wapres tiba di lokasi penyerahan bantuan pukul 10.00 WIB dan disambut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Bupati Subang Ruhimat.

Bantuan yang diserahkan Wapres secara simbolis berupa 1.500 paket sembako dari Presiden RI Joko Widodo.

Kemudian 200 paket alat kebersihan yang terdiri dari ember plastik, gayung, kain lap, sapu lidi bertangkai, pel bertangkai, sikat bertangkai, dan pel dorong bertangkai yang merupakan dukungan dari Kemensos.

Serta 1.000 alat rapid test, 300.000 masker, 5.000 sarung dan 1.000 matras dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bantuan diterima simbolis oleh dua orang korban banjir.

Dalam sambutannya Wapres menyampaikan prihatin atas banjir yang melanda berbagai daerah termasuk di Subang.

"Kita memang sebagai negara kategori sangat rawan bencana. Wilayah NKRI telah ditetapkan PBB dan Bank Dunia sebagai salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi, di dunia," ujar Wapres, dikutip dari Antara, Sabtu.

Wapres menekankan penanganan bencana tidak bisa dikerjakan unsur pemerintah saja.

Wapres meminta semua pihak untuk tetap melakukan beragam aksi nyata mitigasi bencana dan penanganan pasca bencana.

"Tidak bisa sendirian pemerintah menangani itu. Makanya organisasi nonpemerintah serta swasta juga diharapkan ikut memberikan kontribusinya, yang secara kolaboratif akan sangat menentukan keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," ujar Wapres.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/13/11304501/wapres-serahkan-1500-paket-sembako-dari-presiden-jokowi-untuk-korban-banjir

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke