Salin Artikel

Begini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Orang dengan Komorbid

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19  itu tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid (orang dengan penyakit penyerta) dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Untuk bisa mendapat vaksin, apa saja yang mesti dipenuhi?

Berikut pertanyaan-pertanyaan skrining untuk para penderita komorbid.

1. Untuk penderita epilepsi.

Akan diberikan pertanyaan, apakah anda memiliki riwayat epilepsi? Apabila jawabannya iya, maka vaksinasi Covid-19 dapat diberikan dalam keadaan terkontrol.

2. Untuk penderita diabetes melitus

Akan diberikan pertanyaan, apakah anda penderita penyakit diabetes melitus? Jika jawabannya ya, maka vaksinasi bisa diberikan dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes secara teratur.

3. Untuk penderita HIV

Akan diberikan pertanyaan, apakah anda menderita HIV? Jika jawabannya ya, maka vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur.

4. Untuk penderita penyakit paru

Akan diberikan pertanyaan, apakah anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK), jika ya vaksinasi bisa diberikan dalam keadaan terkontrol (sedang tidak sesak).

5. Penyakit komorbid lainnya

Orang yang sedang menderita penyakit jantung, ginjal kronis/cuci darah, dan penyakit hati/liver tidak dapat diberikan. 

Begitu juga dengan mereka yang sedang menderita dan mendapat pengobatan penyakit kanker.

Pertanyaan skrining untuk mereka yang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imum dan penerima produk darah/transfusi juga tercantum.

Apabila sedang menderita dan menjalani pengobatan, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk.

Skrining umum

Sementara itu, dalam SE yang sama diatur pula sejumlah pertanyaan sceening secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi.

1. Kondisi suhu tubuh.

Apabila suhu tubun di atas 37,5 derajat celcius, maka vaksinasi ditunda sampai sembuh.

2. Tekanan darah.

Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30-60 menit kemudian. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

3. Tentang kontak dengan individu positif Covid-19.

Apakah pernah kontak dengan seseorang yang sedang dalam pemerikesan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

Jika jawabannya ya, maka akan dilanjutkan dengan pertanyaan apakah mengalami gejala demam/ batuk/ pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir.

Apabila jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul.

4. Untuk vaksinasi dosis pertama, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak atau urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.

Jika jawabannya ya, vaksinasi diberikan di rumah sakit.

5. Untuk vaksinasi dosis kedua, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

Apabila jawabannya ya, maka tidak diberikan lagi untuk vaksinasi dosis kedua.

6. Terkait vaksinasi lain. Peserta akan ditanya apakah mendapat vaksinasi lain dalam kurang dari satu bulan kebelakang.

Jika jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/13/09194111/begini-aturan-teknis-vaksinasi-covid-19-untuk-orang-dengan-komorbid

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke