Huda mempertanyakan pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pengawasan penerbitan buku di sekolah.
Komisi X, kata Huda, meminta Kemendikbud untuk meningkatkan pengawasan mengenai aktivitas penerbitan di lingkungan sekolah.
“Kemendikbud itu punya Sistem Informasi Perbukuan Indonesia yang harusnya mengawasi aktivitas penerbitan di lingkungan sekolah termasuk buku ajar," kata Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
"Harusnya hal itu dimaksimalkan sehingga buku-buku ajar yang beredar di sekolah tidak lagi memuat hal-hal kontroversial seperti masuknya link porno yang bisa memberikan dampak negative kepada peserta didik,” ucap dia.
Huda menjelaskan kasus masuknya link porno ke buku Sosiologi SMA di Jawa Barat bukanlah kasus pertama pemuatan hal terlarang ke buku ajar siswa di tanah air.
Pada tahun 2014 lalu, muncul pemberitaan tentang buku pendidikan jasmani untuk kelas XI yang mengajarkan tentang cara dan gaya berpacaran.
Tema bab tersebut adalah “Memahami Dampak Seks Bebas”. Dijelaskan pula tentang gaya pacaran yang sehat yaitu sehat fisik, sehat emosional, sehat sosial dan sehat seksual.
“Selain itu pernah juga muncul hal kontroversial di buku ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XI SMA di mana ditemukan muatan yang membolehkan membunuh orang musyrik,” papar Huda.
Selain banyak muncul hal kontroversial di buku ajar, kata Huda, banyak hal berbau politis yang masuk ke soal-soal ujian di sekolah.
Kasus terbaru, lanjut dia, adalah munculnya nama Ganjar yang identik dengan nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di dalam soal buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan PT Tiga Serangkai tahun 2020.
Huda menyebut, dalam buku itu ada soal yang menggambarkan Ganjar tidak pernah bersyukur karena setiap Idul Adha tidak pernah berkurban dan tidak pernah salat.
“Sebelumnya juga muncul nama Megawati dan Anies dengan framing menyudutkan satu pihak dan menglorifikasi pihak lain dalam soal ujian bagi siswa di DKI Jakarta,” ucap Huda.
Politikus PKB tersebut menilai, fakta-fakta tersebut menunjukkan jika memang ada kelemahan pengawasan terkait penerbitan buku ajar maupun soal ujian bagi peserta didik di Indonesia.
Kondisi tersebut, menurut Huda, harusnya menjadi fokus bagi Kemendikbud untuk memperbaikinya kedepan.
Huda berharap, koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Forum Guru Bidang Studi, hingga penerbitan harus dilakukan sebelum satu buku ajar atau soal ujian dirilis ke peserta didik.
“Tentu hal itu berat dilakukan, namun dengan digitalisasi pengawasan dan layanan hal itu akan bisa dilakukan kedepan," kata Huda.
"Selain itu peningkatan kapasitas tenaga kependidikan sebagai salah satu sumber penulisan harus juga dilakukan sehingga mereka bisa meletakkan cara pandang mereka sebagai pendidik bukan sebagai individu yang punya afiliasi politik atau ideologi,” ucap dia.
Sebelumnya, sebuah buku pelajaran SMA di Jawa Barat membuat heboh masyarakat karena memuat tautan menuju situs komik porno berbahasa China.
Dilansir Kompas.tv, Rabu (10/2/2021), Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM) Sosiologi Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan buku yang terbit 2015 itu telah lama digunakan.
"Buku tersebut sudah lama terbit dan dia merujuk ke salah satu situs tertentu tentang budaya Sunda. Ternyata situs budaya Sunda itu sepertinya sudah tidak aktif dan tidak diurus, sehingga berganti kepemilikannya atau mungkin diretas sehingga menjadi situs komik dewasa, sangat disayangkan," kata Iwan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/08275791/buku-ajar-muat-link-porno-komisi-x-pertanyakan-pengawasan-kemendikbud