Hal tersebut dibutuhkan, di samping mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Yang juga harus menjadi perhatian kita semua adalah meningkatkan pencegahan melalui edukasi sejak dini yang dilakukan secara masif dan sistematis mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana melaporkannya," ujar Bintang dikutip dari situs resmi Kementerian PPPA, Kamis (11/2/2021).
Bintang mengatakan, baik edukasi untuk mencegah kekerasan seksual maupun pengesahan RUU PKS sudah sangat mendesak mengingat kondisi yang sudah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Terutama RUU PKS, kata dia, berbagai data dan fakta telah membuktikan bahwa saat ini Indonesia sedang benar-benar membutuhkan sistem yang holistik untuk menghapus kekerasan seksual.
"Indonesia membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual mulai dari pencegahan, perlindungan sampai penanganan," kata dia
Bintang menambahkan, angka kekerasan seksual yang dilaporkan penyintas saat ini sangat memprihatinkan.
Menurut dia, hal tersebut tidak hanya membutuhkan penguatan di bidang penanganan saja agar penyintas berani melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, menunjukkan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, sementara kasus pada anak perempuan lebih tinggi, yakni 1 dari 11 anak.
Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Data Catatan Tahunan 2020 dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792 persen atau delapan kali lipat.
“Saya melihat bahwa dikeluarkannya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 justru menjadi pelajaran sekaligus perjalanan yang berharga yang memunculkan upaya semakin progresif menghimpun berbagai perspektif, pandangan, pendapat, serta masukan," kata dia.
"Maka dimasukkannya kembali RUU PKS ke dalam Prolegnas tahun 2021, membawa harapan besar bagi kami semua agar RUU PKS segera disahkan,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/13172731/selain-ruu-pks-menteri-pppa-minta-peningkatan-edukasi-untuk-cegah-kekerasan