Kapoksi Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan, apa yang disampaikan Doli bahwa para Kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu adalah tidak benar.
"Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak pernah menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Anwar mengungkapkan, sikap FPD hingga kini tetap meminta agar RUU Pemilu dilanjutkan dan segera dibahas.
Menurut dia, persoalan pembahasan RUU Pemilu penting karena menyangkut hak masyarakat Indonesia.
“Perdebatan soal RUU Pemilu yang saat ini dihadapi di parlemen cukup alot dan rumit. Pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan RUU Pemilu," jelasnya.
Terkait RUU Pemilu, ia menjelaskan bahwa sampai saat penutupan masa sidang di rapat paripurna sama sekali tidak terlihat agenda tentang Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Padahal, menurutnya 33 Rancangan Undang-Undang yang termasuk salah satunya RUU Pemilu sudah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hampir satu bulan yang lalu.
"Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyakarat, bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya “pesan khusus” dari pemerintah," tambah dia.
Oleh karena itu, FPD meminta kepada Pimpinan DPR RI agar dapat menjelaskan kepada fraksi dan publik, terkait Prolegnas yang hingga kini tak kunjung disahkan.
Anwar Hafid kembali menegaskan bahwa FPD secara tegas menyatakan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
"Karena ini adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Dikutip dari Antara, keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini ( RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.
Lanjutnya, pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.
Menurutnya, apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, maka tidak akan terjadi pembahasan dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.
"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/08371361/tolak-klaim-ketua-komisi-ii-fraksi-demokrat-tetap-minta-pembahasan-ruu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan