Permasalahan tersebut di antaranya adalah perspektif dan paradigma UU PSDN dalam mengantisipasi ancaman terhadap pertahanan negara.
"Problem-nya ternyata dalam UU PSDN ini, walaupun dia mengakui adanya ancaman bersifat hibrida, tetapi paradigma yang digunakan adalah yang dimaksud dengan pertahanan ya perang seperti Perang Dunia Pertama," ujar Ali dalam webinar "Conscientious Objection dan Dilema Komponen Cadangan" yang digelar Centra Initiative, Rabu (10/2/2021).
Dari paradigma tersebut, Ali menilai, bahwa aturan ini menggambarkan antisipasi ancaman negara dengan menghadirkan personel yang disiapkan untuk berhadapan secara fisik, tak ubahnya model peperangan pada Perang Dunia I.
Ali mengatakan, situasi saat ini telah memasuki perang modern. Dengan begitu, paradigma dalam aturan tersebut seharusnya mengacu ke arah tersebut.
Ia mengkhawatirkan, model antisipasi ancaman yang tengah dibangun pemerintah justru ke arah sebaliknya.
"Kalau yang dimaksud dengan ancaman itu sudah tidak bersifat ancaman militer yang tradisional, tentu yang harus dibangun adalah kekuatan yang bukan ke arah sana," kata dia.
Ali menyatakan, jika pemerintah menyadari bahwa ancaman pertahanan negara saat ini tidak hanya bersifat tradisonal, seharusnya kekuatan yang perlu terus dikembangkan adalah penggunaan teknologi.
"Yang harus dikembangkan adalah kekuatan yang memang tidak bersifat tradisional. Kekuatan utama yang arahnya, misal, teknologi perang, penggunaan alat utama yang bersifat strategik," kata dia.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PSDN menyebutkan, bahwa ancaman yang dimaksud terdiri atas ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Luasnya ruang lingkup ancaman ini pun menimbulkan kontroversi.
Tak ayal, pembentukan komponen cadangan (komcad) dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghadapi ancaman tersendiri, misalnya bahaya komunisme hingga terorisme.
Pada tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana menggaet 25.000 orang untuk masuk ke dalam Komcad.
Namun, perekrutan itu sendiri baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/18253601/akademisi-nilai-paradigma-uu-psdn-masih-tradisional-seperti-perang-dunia-i