JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengungkap penyebab sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) belum bisa digunakan 100 persen di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Penyebab pertama, terkait jaringan internet di daerah penyelenggara pilkada. Selain itu, kesiapan listrik di daerah juga masih sulit untuk diakses.
"Pegunungan Arfat itu sama sekali tidak ada jaringan tapi kabarnya sekarang sudah ada jaringan di tingkat kabupaten/kota," kata Evi, dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Penyebab selanjutnya, ada kesalahan dalam mengunggah form C-KWK dan gagal mengubah dokumen tersebut.
Hal itu, terjadi karena KPU sengaja tidak membuka lagi data yang salah unggah. Data yang ingin diubah itu nantinya harus dilihat kembali oleh KPU.
"Penggunaan Sirekap Web provinsi itu 100 persen, untuk pilgub (jumlah TPS unggah) itu 96,26 persen di kabupaten/kota, di pilwali/bupati 96,28 persen," ujarnya.
"Ini kemudian pilgub kecamatan 91,69 persen, dan pilwali bupati 86,17 persen," lanjut dia.
Evi mengatakan, beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada masih memperoleh persentase penggunaan Sirekap berkisar pada angka 90 persen.
Sementara untuk penggunaan Sirekap dalam tingkatan kabupaten atau kota yang tersebar di delapan provinsi juga masih belum bisa 100 persen.
Namun, sudah banyak kabupaten atau kota yang persentase penggunaan Sirekap Mobile mencapai 96 persen.
"Kalimantan Barat ada kita catat itu ada bengkayang dari 720 TPS itu yang sudh selesai 716 TPA ada 4 TPS," ujarnya.
"Kalimantan Selatan tadi ada Banjarmasin dan Banjar. Jadi banjarmasin 98,67 persen sedangkan banjar 99,69 persen. Jadi kalau banjar ada empat TPS belum selesai," ucap Evi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/16063091/ini-penyebab-penggunaan-sirekap-pada-pilkada-2020-belum-100-persen