Salin Artikel

Vaksin untuk Helena Lim, Dinilai Bisa Ganggu Strategi Komunikasi Vaksinasi Covid-19

Seperti diketahui, saat ini kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.

Dicky mengingatkan, jangan sampai vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Helena Lim tersebut mengganggu strategi komunikasi pemerintah dalam program vaksinasi.

"Jadi menurut saya ini harus diklarifikasikan dan diluruskan karena berbahaya dalam artian akan menggangu strategi komunikasi dengan program vaksinasi," kata Dicky saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

"Dan ini bukan hal yang sepele, ini harus disikapi serius," ujar dia.

Dicky juga menyoroti surat keterangan bekerja di apotek yang dibawa Helena Lim ketika mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia mengatakan, tenaga kesehatan biasanya memiliki surat tanda registrasi (STR).

"Tapi kalau penanam modal, itu bisnis beda lagi dengan tenaga kesehatan. Jadi tidak bisa sembarang. Kalau di Australia, tindakan begini masuk tindakan kriminal ya, kalau di Australia ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Dicky meminta vaksinasi yang diterima Helena Lim ditindaklanjuti karena menyangkut evaluasi program vaksinasi dan keadilan di masyarakat.

"Tidak mesti diberi sanksi berat tapi dibenahi, di-review prosesnya karena ini menyangkut keadilan," kata dia.

Selebgram Helena Lim menjadi perbincangan di media sosial. Penyebabnya, Helena mengunggah video dalam akun Instagram @helenalim899. Video itu menunjukkan bagaimana ia mendapatkan vaksin Covid-19 pada pada Senin (8/2/2021).

Helena memperlihatkan bahwa ia menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video tersebut kemudian viral dan diperbincangkan warganet karena yang bersangkutan dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Meski Helena disebut bekerja di apotek, tetapi status posisi pekerjaannya belum dipastikan secara jelas.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menjelaskan, apabila Helena berprofesi sebagai apoteker, maka dia memang berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kalau profesinya sebagai apoteker, kalau dia melayani masyarakat maka masuk (golongan yang mendapat vaksin Covid-19 pertama)," ujar Budi, Selasa (9/2/2021).

"Tetapi, kalau dia pemilik apotek, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin pertama. Artinya dia masuk golongan masyarakat umum," tuturnya.

Sementara itu, apabila yang bersangkutan bekerja sebagai penunjang, maka diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.

Budi menjelaskan, posisi penunjang ikut membantu pelayanan di apotek. Selain itu, penunjang juga banyak berkontak dengan masyarakat sehingga berpotensi besar terpapar Covid-19.

"Misalnya dia ikut melayani sebagai administrasi, atau sekuriti. Seperti itu termasuk penunjang, dan dibolehkan. Termasuk juga supir ambulans," kata Budi.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, apabila Helena menerima suntik vaksin Covid-19, maka kemungkinan besar namanya telah ada dalam daftar sasaran vaksinasi Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.

"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," kata Kristy, Senin.

Kristy kemudian menegaskan bahwa hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.

Sementara itu, pemilik Apotek Bumi di Green Garden, Elly Tjondro, menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya. Hal tersebut yang menjadi alasan Helena mendapatkan vaksin Covid-19 pada Senin (8/2/2021).

"Benar, jadi kami partner usaha," kata Elly ketika ditemui wartawan Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/10560851/vaksin-untuk-helena-lim-dinilai-bisa-ganggu-strategi-komunikasi-vaksinasi

Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke