"Prolegnas tidak dibawa ke paripurna hari ini, enggak ada agenda pembahasan prolegnas hari ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Rabu.
Baidowi menjelaskan, Prolegnas 2021 belum bisa dibawa ke rapat paripurna karena ada dinamika yang terjadi di pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Pemilu yang ditolak mayoritas fraksi di DPR.
Politikus PPP itu mengatakan, RUU lainnya seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat juga masih perlu dibahas lebih lanjut.
Dengan demikian, Prolegnas 2021 baru dapat dibawa ke paripurna pada masa sidang yang akan datang.
"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang atau seperti apa masih bisa didiskusikan" ujar dia.
Adapun, sidang paripurna hari ini akan beragendakan penetapan anggota Ombudsman, penetapan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penutupan masa sidang.
Terkait dinamika revisi UU Pemilu, kini mayoritas fraksi di DPR menolak UU tersebut direvisi.
Sejauh ini, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tetap mendukung revisi UU Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/09441051/dpr-gelar-rapat-paripurna-hari-ini-tidak-ada-pengesahan-prolegnas