JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 77.086 kasus suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia, pada Selasa (9/2/2021) pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Selasa sore. Data juga dapat diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 8.700 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.174.779 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 10.424 orang. Sehingga, total pasien sembuh dari Covid-19 berjumlah 973.452 orang.
Pasien dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Kendati demikian, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 213 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 31.976 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/17134801/update-9-februari-77086-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia