Salin Artikel

Alasan Tolak Pilkada Tahun 2022/2023 karena Pandemi Covid-19 Dinilai Mengada-ada

Hadar menilai, alasan tersebut mengada-ada karena Pilkada Serentak Tahun 2020 lalu dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Padahal yang kemarin itu waktu persiapan untuk persiapan untuk menghadapi penyelenggaran di masa pandemi Covid," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Ia berkomentar soal wacana perubahan jadwal pilkada. Hadar pun mengatakan, Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanan di 270 daerah dengan jumlah pemilih lebih dari 100 juta orang.

Selain itu, Pilkada 2020 pada masa pandemi bisa dilakukan hanya dengan persiapan kurang lebih enam bulan.

"Bulan Juni sampai Desember itu kan cuman hanya enam bulan periapannya. Nah sekarang Pilkada 2022 katakanlah dilaksanakan April saja, ini lebih dari satu tahun ke sana kok tidak bisa," ujar dia. 

"(Tahun) 2023 itu lebih dari dua tahun kesananya kok tidak berani," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, partainya menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Dalam draf RUU Pemilu dimuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilkada DKI Jakarta.

Sementara itu, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.

Djarot mengatakan, sebaiknya pelaksanaan pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, hal ini salah satu bentuk konsolidasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan bisa diatasi.

Oleh karena itu, menurut Djarot, sebaiknya energi pemerintah digunakan memperkuat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/15383021/alasan-tolak-pilkada-tahun-2022-2023-karena-pandemi-covid-19-dinilai-mengada

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke