Salah satunya adalah akta kelahiran yang menjadi syarat agar seorang anak bisa bersekolah dan mendapatkan akses pendidikan.
"Itu menjadi kesulitan akses anak-anak terhadap akses pendidikan, karena akta kelahiran menjadi syarat masuk sekolah," ujar Endah dalam rapat koordinasi akta kelahiran anak secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Disamping itu, kata Endah, anak-anak juga berisiko dieksploitasi sebagai pekerja anak.
Ketika anak tidak mempunyai akta kelahiran, kata dia, sangat mudah dimanfaatkan tanpa memikirkan usianya.
Endah mengatakan, anak yang tidak memiliki akta kelahiran juga akan kesulitan mengakses jaminan sosial.
"Mungkin karena mereka tidak punya identitas dan risiko manipulasi identitas ini juga menjadi risiko anak untuk menjadi korban perdagangan anak," kata dia.
Selain itu, anak yang tidak memiliki akta kelahiran juga rentan mengalami adopsi ilegal.
Hal tersebut karena mereka tidak mempunyai identitas yang sah sejak awal.
"Oleh karena itu, kita memang harus bersama-sama terus berupaya untuk memenuhi hak anak atas akta kelahiran," kata dia.
Terlebih memberikan akta kelahiran merupakan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak di Tanah Air.
Dalam UU tersebut, kata dia, sudah disebutkan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Termasuk juga mereka berhak atas nama dan identitas diri dan status kewarganegaraan.
Selain itu disebutkan pula bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
"Itu adalah hak anak untuk mereka mendapatkan identitas diri sejak kelahirannya dan identitas itu dituangkan dalam akta kelahiran," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/12295861/kementerian-pppa-ungkap-risiko-anak-yang-tak-punya-akta-kelahiran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.