Salin Artikel

Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia, Diawali dari Kritik Pandu Riono hingga Disahkan Pemerintah

Keputusan tersebut disampaikan pemerintah melalui terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.

Vaksinasi terhadap kelompok lansia ini dimulai dari mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes). Selanjutnya vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan diberikan kepada para lansia lainnya yang masuk dalam kategori masyarakat umum non-nakes.

Sebelumnya pemerintah memutuskan tak memberikan vaksin kepada para lansia dengan menggunakan vaksin buatan Sinovac karena pertimbangan keamanan.

Namun kritik datang epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.Ia menilai tak ada batasan usia dalam penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sionvac.

Hal itu, kata Pandu, dibuktikan oleh negara lain yang menggunakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac dan memberikannya kepada para Lansia.

Dalam pross vaksinasi tersebut, para lansia di negara lain yang menerima vaksin buatan Sinovac diketahui tak mengalami afek samping negatif.

Pemerintah pun akhirnya mengkaji hal tersebut dan memutuskan memberikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac kepada para Lansia yang dimulai dari para nakes.

Berikut kronologinya hingga akhirnya pemerintah memutuskan memberikan vaksin Civid-19 buatan Sinovac kepada para lansia:

1. Kritik dari epidemiolog Pandu Riono

Pandu Riono sebelumnya mengusulkan agar nales lansia juga bisa ikut divaksin Sinovac. Sebab, ia menilai bahwa dari semua nakes, yang paling berisiko terpapar Covid-19 adalah mereka yang berusia lanjut.

"Nakes 60 tahun ke atas itu dia double risk. Pertama dia itu nakes, kedua dia itu usianya 60 tahun ke atas," kata Pandu pada 27 Januari.

Ia lantas bercerita tentang seorang dokter penyakit dalam berusia 77 tahun dan sebenarnya ingin divaksin.

Namun, lantaran termasuk ke dalam kelompok usia di atas 60 tahun, dirinya tidak bisa ikut divaksin.

"Saya dukung. Kalau ada yang melarang, saya lawan lagi. Kenapa? Karena aman sebenarnya Sinovac pada usia 60 tahun ke atas. Tidak ada larangan dari Sinovac sendiri," ungkap Pandu.

Bukan tanpa sebab, Pandu berpandangan, banyak negara yang menggunakan Sinovac justru tidak memiliki atap batasan usia. Berdasarkan penjelasannya, negara-negara tersebut hanya mematok usia minimal penerima vaksin Sinovac yaitu di atas 8 tahun.

"Bukti yang sudah ada, Sinovac itu diberikan pada orang 8 tahun ke atas. Tidak pandang umur, tidak ada batasan, atapnya tidak ada. Semua boleh," imbuh dia.

Menurutnya, hal ini wajar karena tujuan dari vaksin sebenarnya adalah menurunkan angka kematian.

Untuk membuktikannya, ia menerangkan data di mana negara yang memprioritaskan vaksin bagi tenaga kesehatan atau penduduk berusia 60 tahun ke atas, justru angka kematiannya menurun.

"Ternyata angka kematian yang tadinya 30 persen pada usia tersebut, sekarang turun menjadi 7 persen," jelas Pandu.

Sehingga, ia menilai bahwa vaksinasi bermanfaat termasuk bagi tenaga kesehatan lansia untuk mencegah kematian termasuk mencegah angka hospitalisasi.

2. BPOM dikabarkan setujui vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk lansia

Diberitakan di Kompas.com Pada Minggu (7/2/2021), Reuters pada Sabtu (6/2/2021), berdasarkan surat yang dirilis BPOM, pemerintah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 buatan Sinovac kepada para lansia

Dalam surat itu, BPOM disebut telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk penduduk yang berusia di atas 60 tahun.

"Dengan mempertimbangkan keadaan darurat pandemi Covid-19," demikian surat BPOM, seperti dilansir dari Reuters

Surat itu, menurut Reuters, telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

3. Pengumuman resmi BPOM

Kemudian pada Minggu (7/2/2021) sore, BPOM memngumumkan keputusan pemberian vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada para lansia yang dimulai dari para nakes berusia di atas 60 tahun.

"Pada tanggal 5 Februari 2021 kemarin Badan POM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan atau emergency use authroziation vaksin CoronaVac untuk usia di atas 60 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito.

Sama seperti vaksinasi pada usia dewasa, vaksin Sinovac juga diberikan sebanyak dua dosis pada orang usia lanjut namun dengan selang waktu 28 hari.

Dalam menerbitkan izin penggunaan darurat itu, BPOM mempertimbangkan hasil uji klinis fase 2 di China dan fase 3 di Brasil terhadap Sinovac.

Hasil uji klinis terhadap 400 lansia di China menunjukkan bahwa vaksin Sinovac meningkatkan imunogenisitas atau kadar antibodi yang baik.

"Setelah 28 hari pemberian dosis kedua antibodi masih tinggi di 97,98 persen," ujar Penny.

Selain itu, berdasarkan hasil uji klinis, terbukti bahwa tidak ada efek samping serius dari penggunaan vaksin Sinovac terhadap lansia.

Uji klinis fase 3 di Brasil yang melibatkan 600 lansia menunukkan Sinovac aman dan tidak menimbulkan efek samping serius ataupun berujung pada kematian.

"Dari hasil studi klinik juga yang telah dilakukan efek samping umumnya terjadi adalah ringan yaitu mual, demam, bengkak, kemerahan pada kulit dan sakit kepala sebelah," ujar Penny.

Setelah menganalisis data-data tersebut, BPOM memutuskan untuk menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk lansia di Indonesia.

Penny menyebut, vaksinasi terhadap lansia penting lantaran kelompok ini menjadi penyumbang besar dalam persentase kematian pasien Covid-19 yang jumlahnya mencapai 47,3 persen.

"Dengan telah diterbitkannya persetujuan vaksin untuk populasi lansia diharapkan angka kejadian infeksi dan angka kematian manusia akibat infeksi Covid-19 ini dapat menurun," kata Penny.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi gunadi Sadikin menyatakan pemberian vaksinasi kepada lansia diharapkan bisa menekan kematian dan mengurangi tekanan terhadap RS.

"Dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun," kata Budi.

"Sebab sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia. Kemudian 50 persen lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/15522261/vaksin-covid-19-sinovac-untuk-lansia-diawali-dari-kritik-pandu-riono-hingga

Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke