Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri KKP,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Adapun 6 orang saksi yang diperiksa yakni Alvin Nugraha Direktur Pemasaran PT Berdikar (Persero) yang juga seorang notaris, Syamsyudin seorang karyawan swasta, Mohamada Hekal seorang wiraswasta.
Selain itu, KPK juga memeriksa Lies Herminingsih seorang notaris, Yusuf Agustinus seorang karyawan swasta dan Alex Wijaya Pimpinan BNI Cabang Cibinong.
Adapun dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/10291921/kpk-periksa-6-orang-saksi-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-benih-lobster