Langkah ini diambil lantaran tingginya angka kematian akibat Covid-19 pada kelompok lansia di Indonesia, yakni sekitar 47,3 persen, sebagaimana data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Menjadi keharusan tentunya bagi pemerintah untuk menetapkan pemberian penggunaan vaksin yang tersedia, yaitu saat ini adalah CoronaVac (Sinovac) menjadi prioritas untuk juga diberikan kepada kelompok lansia," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers, Minggu (7/2/2021).
Di samping itu, hasil positif uji klinis vaksin Sinovac yang berlangsung di China dan Brasil juga turut menjadi alasan BPOM menerbitkan izin pemberian vaksin terhadap kelompok lansia.
Dalam uji klinis fase 1 dan fase 2 dengan subyek lansia sebanyak 400 orang di China menunjukkan, vaksin Sinovac meningkatkan imunogenisitas atau kadar antibodi sebanyak 97,98 persen setelah 28 hari pemberian dosis vaksin.
Sementara, uji klinis fase 3 di Brasil, yang juga menggunkan subyek lansia sebanyak 600 orang menunjukkan, bahwa pemberian dosis vaksin kepada seseorang yang berusia di atas 60 tahun aman.
"Tidak ada efek samping berupa kematian, atau efek samping serius derajat tiga yang dilaporkan," kata Penny.
Setelah menganalisa temuan tersebut, BPOM kemudian memutuskan untuk menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk lansia di Indonesia.
Penerbitan izin ini pun diharapkan dapat menekan angka kematian pada kelompok lansia di Tanah Air.
"Diharapkan angka kejadian infeksi dan angka kematian manusia akibat infeksi Covid-19 ini dapat menurun," imbuh Penny.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/07/18001951/tingginya-angka-kematian-jadi-alasan-bpom-bolehkan-lansia-disuntik-vaksin