Salin Artikel

KPK Rampungkan Berkas Irgan Chairul dan Eks Wabendum PPP dalam Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara

Adapun dua berkas perkara yang telah rampung tersebut yakni mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti an. Tersangka ICH (Irgan Chairul Mahfiz) dan PJH (Puji Suhartono ) kepada Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU.

Untuk itu, masing-masing dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021.

Ali menyebut, Irgan Chairul Mahfiz di tahan di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kav C1. Sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam waktu 14 hari kerja,tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan,” kata Ali.

Adapun selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemkab Labura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Agusman kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Sementara, Irgan diduga menerima Rp 100 juta dari Khairuddin untuk mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/20502121/kpk-rampungkan-berkas-irgan-chairul-dan-eks-wabendum-ppp-dalam-kasus-suap

Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke