Titi berpendapat, KPU sebagai penyelenggara Pemilu semestinya tidak hanya menyatakan siap menjalankan perintah undang-undang tanpa memberikan pencerahan terkait revisi UU Pemilu.
"KPU ini terlalu sering mengatakan siap, siap apa saja perintah undang-undang. Padahal, justru KPU harus memberikan insight atau pencerahan kepada kita," kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar Fraksi Nasdem, Kamis (4/2/2021).
Titi mengatakan, KPU seharusnya memberikan pencerahan berdasarkan praktik di lapangan untuk mengukur kesiapan penyelenggara terkait sejumlah skenario penyelenggaraan pemilu yang dibahas.
Titi mencontohkan, bila pemilu dan pilkada digelar serentak pada 2024, KPU semestinya menjelaskan variabel-variabel apa saja yang dapat membuat mereka siap menyelenggarakan hal itu.
Begitu juga sebaliknya jika akhirnya pelaksanaan pilkada dinormalisasi menjadi pada 2022 dan 2023, terpisah dengan pemilu.
"Kesiapan seperti apa yang dibutuhkan oleh penyelenggara? Ini tradisi yang harus dibangun oleh penyelenggara kita, tidak kemudian bisa dikatakan, mohon maaf ya, seolah-olah membeo saja begitu," ujar Titi.
Ia menambahkan, KPU juga memiliki seperangkat instrumen yang bisa mengukur seperti apa tata kelola teknis yang siap, yang baik, dan yang benar.
"Dan itu yang harusnya diberikan kepada partai-partai pembuat undang-undang sebagai masukan," ujar Titi.
Diberitakan sebelumnya, Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu dilakukan serentak pada 2024.
Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang pemilu dan pilkada.
"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ilham.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/16404231/perludem-kritik-kpu-soal-revisi-uu-pemilu-seolah-olah-membeo