“Jika tidak diimbangi dengan pengelolaan limbah medis yang seharusnya, yang sesuai dengan timbulan limbah medis, maka total limbah medis yang tidak terolah berpotensi mencapai 200 ton per hari karena adanya peningkatan jumlah pasien saat Covid-19,” ujar anggota tim peneliti, Mory Yana Gultom, saat konferensi pers daring, Kamis (4/2/2021).
Mory merinci, jumlah limbah medis yang tidak terolah di tahun 2020 sebanyak 70 ton per hari.
Kemudian, jumlahnya ditambah dengan limbah medis dari pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rata-rata sebesar 40 persen dari total kasus aktif.
Ombudsman merujuk pada data kasus aktif di Tanah Air per 31 Januari 2021 yakni total sekitar 175.000 orang.
Dengan begitu, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berjumlah sekitar 70.000 orang.
“Jika 1,88 kilogram per pasien per hari, maka jumlah timbulan limbah medis dari Covid-19 saja bisa mencapai 138 ton per hari,” kata dia.
Maka dari itu, Ombudsman melakukan kajian yang dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Maluku, Bali, hingga Papua.
Sejumlah temuannya yakni belum ada perda terkait pengelolaan limbah medis, insinerator tidak berizin, mayoritas fasilitas pelayanan kesehatan tidak melakukan pemilahan sejak awal, hingga alat angkut tidak sesuai standar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/16032061/pasien-covid-19-meningkat-ombudsman-sebut-limbah-medis-bisa-200-ton-per-hari