Perpres itu tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 dan juga mengatur Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) sebagai penjabaran RPJMN 2020-2024.
"Ini adalah semacam kalau zaman orde baru ada GBHN, kalau ini garis-garis besar penanggulangan bencana. Kita merencanakan 25 tahun ke depan Indonesia menjadi negara yang tangguh bencana," kata Direktur Pengembangan Startegi BNPB Agus Wibowo dalam webinar 'Sosialisasi Implementasi RIPB 2020-2024 dan RENAS PB 2020-2024, Kamis (4/2/2021).
Agus mengatakan, Perpres tersebut menjadi acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) dalam penanganan bencana.
"Dan ini pemantauan, pengendalaian dan evaluasi RIPB tahun 2020-20244 ini/ dilakukan selama satu kali selama satu tahun dan dilaporkan kepada presiden melalui Menko PMK," ujarnya.
Agus mengatakan, ada lima sasaran dari RPIB 2020-2024 yaitu sebagai kerangka peraturan perundang-undangan yang kuat, meningkatkan investasi kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana.
Kemudian, meningkatkan kualitas tata kelola penanggulangan bencana yang profesional dan transparan, penanganan bencana yang cepat dan andal serta pemulihan infrastruktur.
"Nah sasaran ini dapat dilihat bahwa kita akan banyak melakukan kegiatan sebelum bencana itu muncul," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, dari lima sasaran tersebut fokus capaian dari RPIB periode pertama nantinya adalah tersedianya peringatan dini terpadu multi ancaman bencana, mewujudkan tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan hingga meningkatkan kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/15323301/bnpb-perpres-87-2020-pedoman-untuk-wujudkan-ri-tangguh-bencana