JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.
"LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
LPSK berkoordinasi dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi dan terus memonitor perkembangan kasus tersebut.
"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," kata Hasto.
Hasto mengatakan, bila dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, ia meyakini dugaan korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar.
Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," terang Hasto.
Hasto menambahkan, pihak berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Mengingat, pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang menjadi sorotan publik ini.
Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK. Misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," imbuh Hasto.
Adapun untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Kemudian sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/07390511/lpsk-siap-lindungi-saksi-kasus-dugaan-korupsi-asabri