Hal itu ia katakan merespon polemik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore yang disebut Bawaslu sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu. Artinya KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel," kata Evi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Evi mengatakan, saat ini tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KPU Sabu Raijua juga sudah melakukan penetapan calon terpilih dan berkasnya sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua (penetapan calon terpilih) maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat.
Hal itu terungkap setelah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.
Sebelumnya, kata Yudi, pada bulan Januari 2021 Bawaslu Sabu Taijua telah mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes Amerika.
Menurut Yudi, cuplikan isi surat dari Kedubes Amerika yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, adalah sebagai berikut:
"We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship".
Terkait hal itu, Yudi mengatakan, Bawaslu mengaku sudah meminta KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/16183071/bupati-sabu-raijua-terpilih-diduga-wn-amerika-komisioner-sebut-kpu-sudah