Menanggapi hal itu, Nurhadi membantah keterangan KPK. Bantahan disampaikan melalui keterangan tertulis, berdasarkan pertemuan virtual yang dihadiri oleh Nurhadi dan tiga penasihat hukum yakni Muhammad Rudjito, Mohammad Ikhsan dan Indra C Sitohang.
Ketua Tim Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail membenarkan adanya bantahan Nurhadi yang disampaikan melalui rapat virtual tersebut.
"Betul pihak kami (rapat virtual), saya sudah konfirmasi lisan pagi ini," kata Maqdir dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Adapun dalam keterangan KPK disebutkan, peristiwa diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Penasihat Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan, tidak pernah ada rencana renovasi di kamar mandi milik Nurhadi, yang ada yakni penyegelan.
"Faktanya, tidak pernah ada rencana renovasi kamar mandi, yang ada adalah kamar mandi akan ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan 1 (satu) buah powerbank pada tabung exhaust fan ketika dilakukan pembuatan instalasi AC yang baru oleh teknisi bernama Imam dan 2 orang anak buahnya pada Rabu, 27 Januari 2021," kata Rudjito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Rudjito mengatakan, tidak pernah ada juga sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1.
Perihal pemberitaan bahwa Nurhadi tidak mau repot untuk memindahkan barang-barang juga dibantah Rudjito.
"Sama sekali adalah tidak benar, karena di dalam kamar mandi tersebut hanya terdapat sebuah ember untuk mencuci dan tidak terdapat barang-barang milik NHD di sana," kata Rudjito.
"Barang-barang milik NHD senyatanya berada di ruangan sel yang dihuninya. Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi Kamar Mandi selama ini adalah keliru atau hoaks," ujar dia.
Rudjito juga menyatakan bahwa Nurhadi beserta enam penghuni Rutan C-1 yang lain tidak pernah mengeluh ataupun meminta kepada Rutan C-1 untuk merenovasi kamar mandi karena tidak pernah ada masalah.
Ia mengatakan, sejak tanggal kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai dengan saat ini Nurhadi belum pernah dimintai keterangan, baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK maupun kepolisian.
"Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan NHD 'menganiaya' atau 'memukul' Petugas Rutan KPK," ucap Rudjito.
"Padahal, senyatanya NHD telah diprovokasi oleh Saudara Muniri (Pelapor) dengan ucapan, 'pukul saya, pukul saya!' Adapun ayunan tangan kiri dari NHD (notabene NHD tidak kidal) sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Saudara Muniri," ujar dia.
Lebih lanjut, Rudjito menjelaskan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), ada 10 orang saksi yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa antara Nurhadi dengan Muniri.
Adapun saksi tersebut yakni tahanan yang bernama Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, Amiril Mukminin serta Nurhadi sendiri.
Kemudian, tiga orang lain, kata Rudjito yakni staf atau petugas Rutan C-1 yang bernama Turitno dan Nasir serta Muniri (saksi Pelapor).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/13305941/eks-sekretaris-ma-nurhadi-bantah-pukul-petugas-rutan-kpk