JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), permohonan diterima pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Keterangan pada situs MA menunjukkan, permohonan tersebut sedang diperiksa oleh tim.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.
Kemudian, di tingkat kasasi pada 2014, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
MA sepakat Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/08305281/mantan-kakorlantas-djoko-susilo-ajukan-pk