Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

4 Alasan Nasdem Dorong Revisi UU Pemilu

Selain alasan hukum, ada dinamika kondisi terkini yang mendorong urgensi pembahasan RUU itu.

"Penting kita lakunan (pembahasan) revisi. Sebab, pertama ada putusan MK Nomor 55 MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 (tentang rekonstruksi keserentakan pemilu)," ujar Saan dalam diskusi daring bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?", Sabtu (30/1/2021).

Dengan adanya putusan itu, dia berpendapat semestinya ada penyesuaian terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kedua, adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Perppu ini mengatur penundaan Pilkada 2020 dari yang sedianya digelar September ke Desember.

Penundaan ini terkait kondisi pandemi Covid-19 sehingga diperlukan aturan mengenai pelaksanaan pemilihan di masa pandemi.

Ketiga, kata Saan, sejumlah aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuat dampak pasca-pelaksanaan pemilu yang berat.

"Berkaca dari pengalaman Pilpres 2019 dampak polarisasi bahkan berakibat ke politik identitas, agama dan sebagainya. Iti yang mengkhawatirkan sebab terasa sampai sekarang," tuturnya.

Keempat, pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menimbulkan beban kerja penyelenggara yang berat.

Pemilu 2019 yang digelar serentak untuk pileg dan pilpres menyebabkan lebih dari 400 penyelenggara yang meninggal dunia akibat kelelahan dan sakit saat bertugas.

Merujuk kepada berbagai pertimbangan di atas, Saan menilai evaluasi terhadap peraturan pemilu dan pilkada bisa dilakukan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Dia menyebut sejumlah penilaian politik sebaiknya dikesampingkan.

"Mari kita berpikir rasional, kita revisi secara menyeluruh. Agar format demokrasi kita semakin stabil. Kita ciptakan UU Pemilu supaya bisa digunakan berkelanjutan," tambah Saan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok RUU Pemilu.

RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020), dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu undang-undang.

"Ini kami juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU Pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam paparannya dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/30/16131691/4-alasan-nasdem-dorong-revisi-uu-pemilu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua DPP Golkar 'Kepleset'  Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Ketua DPP Golkar "Kepleset" Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Nasional
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi

Nasional
Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Nasional
Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Nasional
Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Nasional
Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Nasional
Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Nasional
Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke