Selain alasan hukum, ada dinamika kondisi terkini yang mendorong urgensi pembahasan RUU itu.
"Penting kita lakunan (pembahasan) revisi. Sebab, pertama ada putusan MK Nomor 55 MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 (tentang rekonstruksi keserentakan pemilu)," ujar Saan dalam diskusi daring bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?", Sabtu (30/1/2021).
Dengan adanya putusan itu, dia berpendapat semestinya ada penyesuaian terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Kedua, adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Perppu ini mengatur penundaan Pilkada 2020 dari yang sedianya digelar September ke Desember.
Penundaan ini terkait kondisi pandemi Covid-19 sehingga diperlukan aturan mengenai pelaksanaan pemilihan di masa pandemi.
Ketiga, kata Saan, sejumlah aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuat dampak pasca-pelaksanaan pemilu yang berat.
"Berkaca dari pengalaman Pilpres 2019 dampak polarisasi bahkan berakibat ke politik identitas, agama dan sebagainya. Iti yang mengkhawatirkan sebab terasa sampai sekarang," tuturnya.
Keempat, pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menimbulkan beban kerja penyelenggara yang berat.
Pemilu 2019 yang digelar serentak untuk pileg dan pilpres menyebabkan lebih dari 400 penyelenggara yang meninggal dunia akibat kelelahan dan sakit saat bertugas.
Merujuk kepada berbagai pertimbangan di atas, Saan menilai evaluasi terhadap peraturan pemilu dan pilkada bisa dilakukan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Dia menyebut sejumlah penilaian politik sebaiknya dikesampingkan.
"Mari kita berpikir rasional, kita revisi secara menyeluruh. Agar format demokrasi kita semakin stabil. Kita ciptakan UU Pemilu supaya bisa digunakan berkelanjutan," tambah Saan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok RUU Pemilu.
RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020), dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu undang-undang.
"Ini kami juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU Pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam paparannya dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/30/16131691/4-alasan-nasdem-dorong-revisi-uu-pemilu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan