Salin Artikel

Menko PMK Minta RS Alokasikan Tempat Tidur 40 Persen untuk Pasien Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan seluruh rumah sakit agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat mengunjungi RSUD Bung Karno, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).

Muhadjir mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan minimnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 tengah menjadi masalah besar.

Terlebih saat ini sudah ada aturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait hal tersebut.

"Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS, harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Muhadjir mengatakan, kunjungannya ke beberapa RS saat ini pun untuk memantau apakah RS menaati surat edaran tersebut atau tidak.

Sebab, kata dia, selama ini mayoritas RS termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Akibatnya banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung. Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," kata dia.

Selain itu, Muhadjir juga meminta setiap RS dapat menentukan status seseorang yang suspek Covid-19. Kondisi mereka harus dipastikan apakah merupakan orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.

Menurut dia, dengan manajemen tata kelola suspek yang baik, maka kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dapat ditangani secara baik termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS.

"Ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang. Sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/29/17094431/menko-pmk-minta-rs-alokasikan-tempat-tidur-40-persen-untuk-pasien-covid-19

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke